Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2019
22 April 2024, Kategori : Berita
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Agam Bapak Dr. Mhd. Lutfi, SH, M.Si memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal bertempat di kantor KAN Bukik Batabuah Kecamatan Canduang.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui Dana Pokir (Pokok Pikiran) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Bapak Ismunandi Sofyan, SE. Turut hadir pada kesempatan ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat Bapak Adib Alfikri, SE, M.Si, Camat Canduang dan Walinagari Bukik Batabuah.
Sosialisasi ini dilaksanakan selama 4 hari tanggal 22-25 April 2024 yang diikuti oleh sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pelaku UMKM dan stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya Bapak Dr. Mhd. Lutfi, SH, M.Si berharap dengan sosialisasi ini masyarakat dan stakeholder terkait dapat memahami tujuan dan manfaat Perda dimaksud diantaranya adalah meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Sumatera Barat yang akan berdampak pada perekonomian daerah dan masyarakat.