| 1 |
Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial (Orsos) |
- |
- |
- |
|
- Surat permohonan izin penerbitan STP Orsos/LKS
- Fotokopi Surat Pendirian LKS/Orsos yang tidak berbadan hukum
- Fotokopi Akta Pendirian LKS/Orsos dari Notaris dan akta pengesahannya (bila berbadan hukum)
- Fotokopi AD & ART LKS/Orsos
- Formulir F01 dan F02 Yayasan yang diketahui oleh Nagari dan Camat
- Struktur Organisasi dan Susunan pengurus LKS/Orsos
- Surat Pernyataan lingkup wilayah kerja dan pelayanan bersifal lintas kecamatan yang diketahui oleh camat setempat
- Kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakani
- Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara LKS/Orsos
- Pas Foto Ketua, Sekretaris dan Bendahara LKS/Orsos
- Biodata pengurus Orsos
- Surat keterangan domisili LKS/ orsos yang diketahui oleh Nagari dan Camat setempat
- Fotokopi NPWP atasa nama LKS/Orsos
- Rekening Bank atasa nama LKS/Orsos
- Program kerja pelayanan di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Rekapitulasi data jenis dan jumlah klien/warga binaan
- Rekomendasi LKKS Kabupaten Agam
- Melampirkan STP sebelumnya jika perpanjangan
- Rekomendasi dari Dinas Sosial (diproses oleh DPMPTSP)
Masing – masing 2 (dua) rangkap |