1 |
Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK /KB/TPA) |
- |
Gratis |
5 Hari |
|
- Surat Permohonan/Proposal dari Lembaga yang bersangkutan
- Fotokopi Identitas diri/KTP pendiri
- Fotokopi Ijazah pendiri/pengelola
- Surat Pengantar dari KUK Pendidikan Kecamatan
- Rekomendasi dari KUK Pendidikan Kecamatan
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
- Surat Keterangan dari Walinagari setempat
- Latar belakang pendirian PAUD
- Susunan Pengurus dengan Rincian Tugas / Struktur Organisasi
- Peta lokasi
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Hasil Penilaian Kelayakan (dinas teknis)
- Dokumen hak milik/sewa/pinjam pakai tanah dan bangunan yang digunakan
- Pendirian yang berbadan hukum wajib melampirkan Akta pendirikan dari notaris
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD/KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 tahun pembelajaran
|
2 |
Izin Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK/KB/TPA) |
- |
Gratis |
5 Hari |
|
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Fotocopy KTP Kepala Sekolah
- Fotocopy NPWP
- SK Penunjukan Kepala Sekolah
- Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha
- Study Kelayakan dalam bentuk proposal (kajian kebutuhan pelayanan, sarana, kemampuan pembiayaan, susunan pengurus, daftar tenaga pengajar, NPWP, Program sekolah).
- Bukti hak kepemilikan tanah, bangunan atau surat kontrak.
- Denah lokasi, ruangan, sarana dan prasarana.
|
3 |
Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) |
Permendikbud 36/2014 |
Gratis |
5 hari |
|
- Surat Permohonan/Proposal dari lembaga yang bersangkutan
- Fotokopi identitas diri/KTP pendiri
- Fotokopi ijazah pendiri
- Surat Pengantar dari KUK Pendidikan Kecamatan
- Rekomendasi dari KUK Pendidikan Kecamatan
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
- Surat Keterangan dari Walinagari setempat
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Hasil Studi Kelayakan (dinas teknis) :<!--[endif]-->
- Dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis
- Dari segi prospek pendaftar, keuangan, social, dan budaya
- Dari segi penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
- Dari segi perkiraan jarak satuan pendidikan
- Dari segi daya tamping dan lingkup jangkauan
- Dari segi perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidika selama 1 tahun
- Dari segi kepemilikan tanah dan bangunan harus dibuktikan dengan jelas
Tambahan syarat untuk sekolah swasta SD dan SMP : - Kesanggupan biaya operasional selama 5 tahun berjalan (referensi bank atau bukti lainnya)
- Fotokopi Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
- Sertifikat Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Tanah dan Sarana Prasarana Bangunan
- Sekolah dalam jangka waktu paling kurang 5 tahun serta bukti kepemilikan sarana pendidikan
- Surat Keterangan / Rekomendasi Instansi Terkait jika Sekolah Kejuruan
- Rekomendasi kesesuaian dengan tata ruang
- Program Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek Yayasan
- Bahan Studi Kelayakan Pembukaan Sekolah
- Surat Pernyataan tidak menuai keuntungan
- Surat Pernyataan taat pada pembinaan pemerintah
- Surat Pernyataan menggunakan fasilitas sekolah yang memenuhi syarat
|
4 |
Izin Operasional Sekolah Dasar (SD) |
Permendikbud 36/2014 |
Gratis |
5 hari |
|
- Surat Permohonan/Proposal dari Lembaga yang bersangkutan
- Fotokopi Identitas diri/KTP pendiri
- Fotokopi Ijazah pengajar
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam
- Fotokopi dan asli surat izin yang lama (untuk perpanjangan)
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) yang dibuat oleh Kepala Sekolah memuat antara lain :
- Sumber Peserta Didik
- Jumlah tenaga kependidikan
- Jumlah tenaga non kependidikan
- Jumlah dan kualifikasi pendidik
- Kurikulum / program kegiatan belajar
- Sumber pembiayaan
- Sarana dan prasarana pendidikan
- Manajemen dan proses pendidikan (waktu/jam)
- Sistem evaluasi dan setifikasi
|
5 |
Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) |
Permendikbud 36/2014 |
Gratis |
5 hari |
|
- Surat Permohonan/Proposal dari lembaga yang bersangkutan
- Fotokopi identitas diri/KTP pendiri
- Fotokopi ijazah pendiri
- Surat Pengantar dari KUK Pendidikan Kecamatan
- Rekomendasi dari KUK Pendidikan Kecamatan
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
- Surat Keterangan dari Walinagari setempat
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Hasil Studi Kelayakan (dinas teknis) :
- Dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis
- Dari segi prospek pendaftar, keuangan, social, dan budaya
- Dari segi penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
- Dari segi perkiraan jarak satuan pendidikan
- Dari segi daya tamping dan lingkup jangkauan
- Dari segi perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidika selama 1 tahun
- Dari segi kepemilikan tanah dan bangunan harus dibuktikan dengan jelas
Tambahan syarat untuk sekolah swasta SD dan SMP : - Kesanggupan biaya operasional selama 5 tahun berjalan (referensi bank atau bukti lainnya)
- Fotokopi Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
- Sertifikat Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Tanah dan Sarana Prasarana Bangunan
- Sekolah dalam jangka waktu paling kurang 5 tahun serta bukti kepemilikan sarana pendidikan
- Surat Keterangan / Rekomendasi Instansi Terkait jika Sekolah Kejuruan
- Rekomendasi kesesuaian dengan tata ruang
- Program Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek Yayasan
- Bahan Studi Kelayakan Pembukaan Sekolah
- Surat Pernyataan tidak menuai keuntungan
- Surat Pernyataan taat pada pembinaan pemerintah
- Surat Pernyataan menggunakan fasilitas sekolah yang memenuhi syarat
|
6 |
Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama (SMP) |
Permendikbud 36/2014 |
Gratis |
5 hari |
|
- Surat Permohonan/Proposal dari Lembaga yang bersangkutan
- Fotokopi Identitas diri/KTP pendiri
- Fotokopi Ijazah pengajar
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam
- Fotokopi dan asli surat izin yang lama (untuk perpanjangan)
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) yang dibuat oleh Kepala Sekolah memuat antara lain :
- Sumber Peserta Didik
- Jumlah tenaga kependidikan
- Jumlah tenaga non kependidikan
- Jumlah dan kualifikasi pendidik
- Kurikulum / program kegiatan belajar
- Sumber pembiayaan
- Sarana dan prasarana pendidikan
- Manajemen dan proses pendidikan (waktu/jam)
- Sistem evaluasi dan setifikasi
|
7 |
Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) |
- |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP pimpinan kursus
- Peta lokasi lembaga kursus
- Fotokopi Ijazah pimpinan kursus
- Daftar jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
- Mengisi blanko perizinan kursus
- Pasfoto penyelenggaraan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Surat Izin Tempat dari Walinagari
- Fotokopi NPWP Perusahaan atau Pimpinan
- Fotocopy Akta Pendirian Lembaga (Akte Notaris)
- Rekomendasi dari Kepala KUK Pendidikan Kecamatan
- Profil Lembaga dan Struktur Organisasi Beserta uraian tugasnya
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
|
8 |
Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan |
- |
Gratis |
5 Hari |
|
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Fotokopi KTP Penanggungjawab
- Fotocopy NPWP Penanggungjawab
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha (jika berbadan usaha/ yayasan).
- Study kelayakan dalam bentuk proposal (kajian kebutuhan pelayanan, sarana, kemampuan pembiayaan, susunan pengurus, daftar tenaga pengajar, NPWP, program pendidikan).
- Bukti hak kepemilikan tanah, bangunan atau surat kontrak.
- Denah lokasi, ruangan, sarana dan prasarana.
Persyaratan diserahkan ke DPMPTSP 2 rangkap |
9 |
Izin Mendirikan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) |
- |
Gratis |
5 Hari |
|
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP pimpinan lembaga
- Fotokopi Ijazah pimpinan lembaga
- Surat izin tempat dari Wali Nagari
- Daftar sarana dan prasarana yang memadai baik dalam kuantitas maupun kualitasnya (daftar 'koleksi buku bacaan,buku penunjang yang dimiliki berdasarkan jumlah)
- Rekomendasi dari kepala UPT Pendidikan Kecamatan
- Profil Lembaga dan struktur organisasi beserta uraian tugasnya
- Peta lokasi Lembaga
- Fotokopi NPWP Lembaga
- Rekomendasi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Persyaratan diserahkan ke DPMPTSP 2 rangkap |
10 |
Izin Operasional Taman Bacaan Masyarakat (TBM) |
- |
Graits |
5 hari |
|
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP pimpinan lembaga
- Daftar sarana dan prasarana yang memadai baik dalam kuantitas maupun kualitasnya (daftar bacaan,buku penunjang yang dimiliki berdasarkan jumlah) koleksi buku
- Uraian pembiayaan yang meliputi biaya operasional dan biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
- Pasfoto penyelenggara ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Rekomendasi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Persyaratan diserahkan ke DPMPTSP 2 rangkap |
11 |
Izin Mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah |
Gratis |
5 Hari |
|
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP pimpinan
- Fotokopi ijazah pimpinan
- Fotokopi Akta Pendirian Lembaga (Akte Notaris)
- Rekomendasi dari Kepala UPT Pendidikan Kecamatan
- Surat Izin Tempat dari Wali Nagari
- Rekomendasi dari Forum PKBM Kabupaten
- Profil Lembaga dan struktur organisasi beserta uraian tugasnya
- Peta lokasi Lembaga (PKBM)
- Pasfoto penyelenggara ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Persyaratan diserahkan ke DPMPTSP 2 rangkap |
12 |
Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah |
Gratis |
5 hari |
|
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP pimpinan
- Fotokopi ijazah pimpinan
- Fotokopi Akta Pendirian Lembaga (Akte Notaris)
- Rekomendasi dari Kepala UPT Pendidikan Kecamatan
- Surat Izin Tempat dari Wali Nagari
- Rekomendasi dari Forum PKBM Kabupaten
- Profil Lembaga dan struktur organisasi beserta uraian tugasnya
- Peta lokasi Lembaga (PKBM)
- Pasfoto penyelenggara ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Persyaratan diserahkan ke DPMPTSP 2 rangkap |
13 |
Izin Pemanfaatan Aset Daerah |
- |
Gratis |
1 Hari |
|
- Fotokopi KTP Pemohon
- Rekomendasi dari tim teknis/konfirmasi OPD yang mengelola Aset
- Surat penyataan bersedia melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan Agama, norma adat istiadat, dan budaya setempat *)
- Membayar retribusi sesuai Perda yang berlaku
*) Khusus untuk kegiatan pemakaian aset berupa GOR Rang Agam, Sport Center, Lapangan Tenis |
14 |
Izin Penyewaan Alat Berat |
- |
Sesuai Perda Kab. Agam No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Preizinan Tertentu |
1 Hari |
|
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP
- Materai Rp.10.000 (2 buah)
- Rekomendasi OPD yang mengelola alat berat
- Bukti setoran Retribusi
|
15 |
Izin Penelitian |
Peraturan Menteri dalam Negeri No. 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian |
Gratis |
1 Hari |
|
1. Surat permohonan dari yang bersangkutan 2. Surat dari instansi atau lembaga 3. Fotokopi KTP penanggung jawab / bukti identitas 4. Proposal 5. Rekomendasi dari SKPD Teknis Penelitian jika : a. Pemohon adalah WNA b. Jumlah peneliti >200 orang, c. Penelitian dalam rangka penyusunan FS 6. Hasil Uji Labor (jika penelitian langsung terhadap manusia) 7. Rekomendasi Dinas Kesehatan (jika penelitian langsung terhadap manusia) |
16 |
Surat Izin Operasional (SIOP) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial (Orsos) |
- |
Gratis |
5 hari |
|
- <!--[if !supportLists]--><!--[endif]-->Fotokopi akte notaris (bagi yang berbadan hukum)
- <!--[endif]-->Nota Pendirian yang dilegalisir oleh Walinagari, Camat atau Bupati (bagi LKS yang tidak berbadan hukum)
- AD & ART LKS
- <!--[endif]-->Formulir F01 yang diketahui oleh nagari dan camat
- Susunan pengurus LKS
- <!--[endif]-->Program kerja LKS
- Pernyataan dari LKS yang bersangkutan bahwa lingkup wilayah kerja dan pelayanan bersifal lintas kecamatan/Kabupaten/Propinsi yang diketahui oleh camat.
- <!--[endif]-->Surat Keterangan domisili LKS yang diketahui oleh nagari dan camat
- Rekomendasi LKKS kabupaten agam
- Biodata pengurus LKS
- Surat pernyataan akan mendaftarkan seluruh tenaga kerja yang dimiliki ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Rekomendasi dari Dinas Sosial (diproses oleh DPMPTSP)
|
17 |
Surat Izin Operasional Panti Asuhan |
- |
Gratis |
5 Hari |
|
- Surat permohonan SIOP Panti Asuhan
- Fotokopi Akta Pendirian dari Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
- Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Panti Asuhan
- Pengisian formulir F.01 dan F.02 Panti Asuhan yang diketahui oleh Camat setempat
- Struktur organisasi dan Susunan Pengurus Panti Asuhan
- Surat Pernyataan Lingkup Wilayah Kerja/Pelayanan bersifat lintas Kecamatan yang diketahui oleh Camat setempat
- Kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan
- Fotokopi KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) Panti Asuhan
- Pas foto Ketua, Sekretaris dan Bendahara Panti Asuhan
- Biodata Pengurus Panti Asuhan
- Keterangan Domisili Sekretariat Panti Asuhan yang diketahui oleh Camat setempat
- Fotokopi NPWP atas nama Panti Asuhan
- Rekening Bank atas nama Panti Asuhan
- Program Kerja Panti Asuhan
- Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah Klien/Warga binaan
- Rekapitulasi Data staf Pelaksana Panti Asuhan
- Rekomendasi LKKS Kabupaten Agam
- Rekomendasi dari Dinas Sosial (diproses oleh DPMPTSP)
- Melampirkan SIOP sebelumnya untuk perpanjangan.
Masing – masing 2 (dua) rangkap |
18 |
Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIP-PA) |
Permenkes No. 18 Tahun 2016 |
Gratis |
5 hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR-PA yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar berlatar belakang merah
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik (2 & 3)
- Fotokopi SIP-PA Pertama untuk permohonan SIP-PA yang Kedua
- Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan SIP-PA
- Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIP-PA) asli untuk Perpanjangan
Masing – masing 1 (satu) rangkap |
19 |
SIP Elektromedis |
Permenkes RI Nomor 45 Tahun 2015 |
Gratis |
5 hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR Elektromedis yang masih berlaku
- Pasfoto 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Fotokopi SIP-E Pertama untuk permohanan SIP-E Kedua
- Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan SIP-E
- SIP-E asli untuk pengurusan perpanjangan
Masing-masing 1 (satu) rangkap |
20 |
Surat Izin Praktik Dokter / Dokter Spesialis |
Permenkes RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011 ttg Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR Dokter / Dokter Gigi yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopi SIP ke 1 (untuk pengurusan SIP ke 2
- Fotocopi SIP ke 1 dan 2 (untuk pengurusan SIP ke 3 )
- Satuan Kredit Profesi (bagi perpanjangan SIP Dokter/Dokter Gigi)
- Surat Izin Praktek SIP Dokter/Doter Gigi Asli untuk perpanjangan
Masing – masing 1 (satu) rangkap |
21 |
Surat Izin Praktik Perawat |
Permenkes RI No. 26 Tahun 2019 ttg Peraturan Pelaksanaan UU No. 338 TH 2014 ttg Keperawatan |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR Perawat yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopi SIPP pertama unruk permohonan SIPP yang kedua
- Satuan Kredit Profesi (bagi perpanjangan SIP
- Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) Asli untuk perpanjangan
Masing – masing 1 (satu) rangkap |
22 |
Surat Izin Kerja Teknisi Gigi |
Permenkes RI No 54 Th. 2012 ttg Penyelenggaraan Pekejaan Teknisi Gigi |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR-TG yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan SIK-TG
- Fotokopi SIK-TG Pertama untuk permohonan IKTG kedua
- Melampirkan SIK-TG asli untuk perpanjangan SIK-TG
Masing – masing 1 (satu) rangkap |
23 |
Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIP-AT) |
Permenkes Nomor 34 Tahun 2018 |
Gratis |
5 hari |
|
- Fotocopy KTP
- Fotokopi STR-AT yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak (2 Lbr)
- Fotokopi SIP-AT pertama (untuk permohonan SIP-AT yang kedua)
- Satuan Kredit Profesi bagi perpanjangan SIP-AT
- Melampirkan SIP-AT asli untuk perpanjangan
Masing-masing 1 (satu) rangkap |
24 |
Surat Izin Praktik Terapis Gigi & Mulut (SIP-TGM) |
Permenkes RI No 20 Th 2016 ttg Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi STR-TGM yang masih berlaku yang telah dilegalisir
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIP-TGM Pertama untuk permohonan SIP-TGM yang Kedua
- SIP-TGM asli untuk perpanjangan SIP-TGM
- Satuan Kredit Profesi bagi Perpanjangan SIP-TGM
Masing-masing 1 (satu) rangkap |
25 |
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) |
Peraturan menteri kesehatan No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR Bidan yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Satuan Kredit Profesi bagi perpanjangan SIPB
- Surat Izin Praktik Bidan (SIP-B) asli untuk Perpanjangan
Masing-masing 1 (satu) rangkap |
26 |
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP/Paspor untuk TKA
- Surat Keterangan dari Wali Jorong dan Wali Nagari tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobatan tradisional
- Rekomendasi dari asosiasi /organisasi profesi di bidang batra yang
- Fotokopi Sertifikat/Ijazah Batra yang dimiliki
- Surat pengantar dari puskesmas setempat
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
- Peta lokasi usaha dan denah bangunan
- Pasfoto 4x6 sebanyak 2 lembar
- Surat Rekomendasi (Kejaksaan/kantor dapartemen agama Kabupaten/Kota) :
- Kejaksaan jika tidak bersifat religius (klasifikasi supranatural)
- Departemen agama jika bersifat religious klasifikasi pendekatan agama
Masing – masing 1 (satu) rangkap |
27 |
Surat Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler (SIP-TKV) |
Permenkes No. 30 Tahun 2015 |
Gratis |
5 hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR-TKV yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 2 Lbr
- Fotokopi SIP-TKV pertama (untuk permohonan SIP-TKV yang kedua)
- Satuan Kredit Profesi untuk perpanjangan SIP-TKV
- Melampirkan SIP-TKV yang asli untuk perpanjangan
Masing – masing 1 (satu) rangkap |
28 |
Izin Pemakaian Aset Daerah |
- |
- |
- |
|
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Rekomendasi dari tim teknis/konfirmasi OPD yang mengelola Aset
- Surat penyataan bersedia melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan Agama, norma adat istiadat, dan budaya setempat
- Membayar retribusi sesuai Perda yang berlaku
|
29 |
Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) |
- |
- |
- |
|
- Surat permohonan izin pengumpulan sumbangan.
- <!--[endif]-->Fotokopi akte pendirian bagi usaha berbentuk badan hukum dari notaris
- Fotokopi KTP
- Rekomendasi dari Walinagari setempat
- Rekomendasi dari Camat setempat
- Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten setempat
- Surat pernyataan kesedian menyampaikan laporan kepada Dinas Sosial.
- Fotokopi Rekening Bank penampung sumbangan
- Data yang memuat :
- Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan
- <!--[endif]-->Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut
- Waktu penyelenggaraan
- Luas penyelenggaraan (wilayah golongan)
- Cara penyelenggaraan dan penyaluran
- Rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci
|
30 |
Surat Izin Praktik Fisiotrapis |
Permenkes RI No 80 Tahun 2013 ttg Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STRF yang masih berlaku, telah dilegalisir dan asli
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pasfoto 4x6 sebanyak 2 lembar yang berlatar belakang merah
- SIPF Pertama /Kedua (untuk permohonan SIPF yang Kedua / Ketiga)
- Satuan Kredit Profesi bagi perpanjangan SIPF
- Melampirkan SIPF asli untuk perngurusan perpanjangan SIPF
Masing-masing 1 (satu) rangkap |
31 |
Surat Izin Praktek Ortotis Prostetis (SIP-OP) |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2013 |
Gratis |
5 hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR Ortotis Prostetis yang masih berlaku
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Fotokopi SIK-OP Pertama untuk permohanan SIK-OP Kedua
- Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan SIK-OP
- SIP-OP / SIK-OP asli untuk pengurusan perpanjangan
Masing – masing 1 (satu) rangkap |
32 |
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) |
Permenkes No. 31 Tahun 2016 ttg Perubahan atas Permenkes No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STRA
- Surat Keterangan tempat praktek
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak (2 Lbr)
- Fotokopi SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA Kedua )
- Melampirkan SIPA Asli bagi yang perpanjang
- Satuan Kredit Profesi bagi perpanjangan SIPA
Masing-masing 1 (satu) rangkap |
33 |
Surat Izin Praktik Tenaga Kefarmasian |
SE No HK.02.02/MENKES/24/2017/ ttg Petunjuk Pelaksanaan Permenkes No 31 Tahun 2016 ttg Perubahan atas Permenkes No 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR-TTK
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak (2 Lbr)
- Fotokopi SIP-TTK pertama (untuk permohonan SIP-TTK yang kedua)
- Melampirkan SIP-TTK yang asli untuk perpanjangan
- Satuan Kredit Profesi bagi perpanjangan SIP-TTK
Masing-masing 1 (satu) rangkap |
34 |
Izin Kerja Refaksionis Optisien |
Permenkes RI No 19 Th. 2013 ttg Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR-RO/STR-O yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak (2 Lbr)
- Fotokopi SIP-RO/SIP-O pertama (untuk permohonan SIP-RO/SIP-O yang kedua)
- Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan SIP-RO/SIP-O
- Melampirkan SIP-RO/SIP-O yang asli untuk perpanjangan
Masing – masing 1 (satu) rangkap |
35 |
Surat Izin Praktik Perekam Medis |
Permenkes RI No 55 Th. 2013 ttg Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR Perekam Medis
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak (2 Lbr)
- Surat Izin Kerja Perekam Medis yang asli untuk perpanjangan
- Satuan Kredit Profesi bagi Perpanjangan SIK-PM
Masing – masing 1 (satu) rangkap |
36 |
Surat Izin Kerja Radiografer |
Permenkes RI No 81 Th. 2013 ttg Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer |
Gratis |
5 Hari |
|
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR Radiografer yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pasfoto 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah
- Fotokopi SIK-R Pertama untuk permohanan SIK-R Kedua
- Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan SIK-R
- SIK-R asli untuk pengurusan perpanjangan
Masing – masing 1 (satu) rangkap |
37 |
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu (SIP-TKTJ) |
- |
- |
- |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR-TKT Jamu yang masih berlaku
- Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- SIP-TKT Jamu asli untuk pengurusan perpanjangan
- Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan SIP-TKT
- Surat Keterangan dari Wali Jorong dan Wali Nagari tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobatan tradisional
- SIP-TKT Jamu asli untuk pengurusan perpanjangan
- Surat rekomendasi (Kejaksaan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota)
|
38 |
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi |
Permenkes RI No 26 Thn 2013 ttg Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR-TGz
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Fotokopi SIP-TGz Pertama / Kedua (untuk permohonan SIP-TGz yang Kedua / Ketiga)
- Pas foto ukuran 4x6 ( 2 Lbr ) latar belakang merah
- Melampirkan SIP-TGz asli untuk perpanjangan SIP-TGz
- Surat Kredit Profesi bagi perpanjangan SIP-TGz
Masing-masing 1 (satu) rangkap |
39 |
Surat Izin Praktek Okupasi Terapis |
Permenkes RI Nomor 23 Tahun 2013 |
Gratis |
5 hari |
|
- Fotocopy KTP
- Fotokopi STR-OT yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak (2 Lbr)
- Fotokopi SIP-OT pertama (untuk permohonan SIP-OT yang kedua)
- Melampirkan SIP-OT asli untuk pengurusan perpanjangan
- Satuan Kredit Profesi bagi perpanjangan SIP-OT
Masing-masing 1 (satu) rangkap |
40 |
Surat Izin Praktik Psikologi Klinis |
Permenkes Nomor 45 Tahun 2017 |
Gratis |
5 hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR-PK yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIP ke 1 ( untuk pengurusan SIP ke 2)
- Fotokopi SIP ke 2 ( untuk pengurusan SIP ke 3)
- Satuan Kredit Profesi bagi Perpanjangan Izin
- SIP Asli yang lama untuk perpanjangan
Masing – masing 1 (satu) rangkap |
41 |
Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik |
Permenkes RI No 42 Th 2015 ttg Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR-ATLM atau STR-ATLM sementara bagi tenaga kesehatan warga negara asing
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi SIP-ATLM Pertama untuk permohanan SIP-ATLM Kedua
- Satuan Kredit Profesi bagi perpanjangan SIP
- SIP-ATLM asli untuk pengurusan perpanjangan
Masing – masing 1 (satu) rangkap |
42 |
Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIP-TW) |
Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2013 |
Gratis |
5 hari |
|
- Fotocopy KTP
- Fotokopi STR-TW yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak (2 Lbr)
- Fotokopi SIP-TW pertama (untuk permohonan SIP-TW yang kedua)
- Satuan Kredit Profesi bagi perpanjangan SIP-TW
- Melampirkan SIP-TW asli untuk perpanjangan
Masing-masing 1 (satu) rangkap |
43 |
Izin Tukang Gigi |
Permenkes RI No 39 Th 2014 ttg Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP
- Biodata tukang gigi
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan Jorong/Walinagari/Lurah tempat melakukan praktek gigi
- Surat Rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui pemerintah
- Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter yang punya SIP
- Rekomendasi dari Puskesmas setempat
Masing – masing 1 (satu) rangkap |
44 |
Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian |
Gratis |
5 Hari |
|
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STR-TS
- Surat Keterangan Tempat Praktek
- Fotokopi SIP-TS pertama (untuk permohonan SIP-TS yang kedua)
- Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak (2 Lbr)
- Melampirkan SIP-TS yang asli untuk perpanjangan
- Surat Keterangan Profesi (SKP) bagi perpanjangan SIP-TS
Masing-masing 1 (satu) rangkap |
45 |
Izin Penggunaan Racun Api (IPRA) |
- |
Sesuai Perda Kab. Agam No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Preizinan Tertentu |
5 Hari |
|
- Surat permohonan yang dilengkapi dengan informasi tentang :
- Luas bangunan
- Jenis bangunan
- Lokasi bangunan
- Gambar sket/situasi bangunan usaha (lengkap dengan ukuran bangunan)
- Surat/faktur pembelian racun api
- Fotocopy KTP pemohon
- Bukti Pembayaran Retribusi
- Rekomendasi Stapo PP & Damkar (diproses DPMPTSP)
|
46 |
Izin Reklame |
- |
Gratis |
5 Hari |
|
- Asli Keterangan Rencana Kota/ KRK;
- KTP dan NPWP Pemohon;
- Jika badan hukum (Akta SK, NPWP badan, NIP) ;
- Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah, AJB, bukti bayar PBB tahun terakhir) ;
- gambar rencana arsitektur/bangunan;
- Rencana dan perhitungan struktur bangunan gedung ;
- Fotocopy IPTB Penanggungjawab perencana arsitektur, struktur/kontruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang di persyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis;
- Asli surat pernyataan persetujuan warga sekitar untuk Bangunan Gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas dan bersyarat;
- Fotocopy IMB lama beserta gambar lampirannya dan / atau perizinan bangunan yang telah dimiliki untuk permohonan IMB perubahan dan / atau penambahan; dan
- Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan diserahkan Rangkap 2 |