Silahkan pilih menu berikut : Klik STANDAR PELAYANAN untuk mengetahui Keputusan Bupati Agam Nomor 146 Tahun 2024 mengenai standar pelayanan perizinan & non perizinan, klik STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR untuk mengetahui Keputusan Bupati Agam Nomor 147 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan, klik FORMULIR DAN PERSYARATAN PERIZINAN untuk melihat/mengunduh persyaratan dan formulir perizinan non berusaha, klik SICANTIK untuk pendaftaran perizinan non berusaha, klik TRACKING SICANTIK untuk melacak proses perizinan yang telah didaftarkan di SICANTIK, klik OSS RBA untuk pendaftaran perizinan berusaha, klik LAPOR apabila ingin mengadukan permasalahan terkait layanan publik, klik SIMBG jika ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), klik SIMTARU apabila ingin melihat peta kesesuaian tata ruang.
Peta dibawah merupakan Peta Penyebaran Potensi Investasi yang berada di Kabupaten Agam.
Untuk lebih detail mengenai Potensi Investasi di Kabupaten Agam, silahkan klik tombol dibawah ini :
Untuk lebih detail mengenai Peluang Investasi di Kabupaten Agam, silahkan klik tombol dibawah ini :
Untuk mengetahui Tanah Ulayat untuk Investasi di Kabupaten Agam, silahkan klik tombol dibawah ini :
WhatsApp : 0853 7163 8593 Atau Klik Link WhatsApp Disini
Email : dpmptspagam@gmail.com
Formulir Pengaduan Online
DPMPTSP Kab. Agam
Untuk mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) secara online, silahkan klik tombol dibawah ini:
Isi Survey
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jl.Veteran No.1 Padang Baru, Lubuk Basung Kabupaten Agam
Kantor Pelayanan Bersama
Jl. Perwira, Belakang Balok, Kota Bukittinggi
Jam Operasional :
Hari Senin - Kamis Pukul 07:30 - 16:00
Hari Jum'at Pukul 07:30 - 16:30
WhatsApp : 0853 7163 8593 Atau Klik Link WhatsApp Disini
Email : dpmptspagam@gmail.com
|
Sedang Online |
: |
1 |
|
Pengunjung Hari Ini |
: |
5 Pengunjung |
|
Pengunjung Tahun Lalu |
: |
41458 Pengunjung |
|
Pengunjung Tahun Ini |
: |
10573 Pengunjung |
|
Pengunjung Bulan Lalu |
: |
1352 Pengunjung |
|
Pengunjung Bulan Ini |
: |
1253 Pengunjung |
|
Total Pengunjung |
: |
84794 Pengunjung |
Agam Madani yang Maju, Adil dan Sejahtera
1. Madani
Tata Kehidupan yang harmonis, agamais, beradat dan berbudaya berdasarkan falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adaik Mamakai"
2. Pemerintahan
Tata Pemerintahan yang baik, bersih dan profesional
3. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang cerdas, sehat, beriman, berkarakter, berkualitas, inovatif dan berdaya saing
4. Ekonomi
Ekonomi yang tangguh dan berkeadilan
5. Infrastruktur dan Lingkungan
Infrastruktur dan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan dan berwawasan lingkungan, dan meningkatkan ketangguhan mitigasi bencana
6. Pemberdayaan Nagari
Pengembangan wilayah berbasis nagari untuk membangun kemandirian, mengurangi kesenjangan dan meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat
Diawal terbentuk tahun 2008 pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan secara terpadu di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Lembaga Teknis Daerah.
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Lembaga Teknis Daerah tugas pokok dan fungsi institusi ini diperluas dengan bergabungnya pelayanan penanaman modal yang bernama Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT). Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang penanaman modal, perizinan, dan non perizinan dengan kepastian waktu, syarat, biaya, dan akuntabilitas, serta memperpendek jalur birokrasi sehingga ke depannya diharapkan akan berdampak pada peningkatan kenyamanan dan motivasi bagi investor untuk berinvestasi di Kabupaten Agam yang merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah di bidang pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan.
Ditahun 2017 dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan nomenklatur institusi ini berubah menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan
Tahun 2023 nomenklatur berubah menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu setelah terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan bahwa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan OPD dengan Tipe C.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Dalam menyelenggarakan tugasnya sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi:
Tracking SiCantik merupakan fitur yang dapat Anda gunakan untuk mengetahui sampai dimana proses izin yang anda ajukan dengan menggunakan No. Permohonan yang didapat dari Petugas Front Office Kami. Silahkan Anda hubungi Petugas Front Office untuk mendapatkan No. Permohonan Anda.
Tracking Pengaduan merupakan fitur yang dapat Anda gunakan untuk mengetahui sampai dimana proses pengaduan yang anda laporkan dengan menggunakan No. Pengaduan yang didapat dari Petugas Pengaduan Kami. Silahkan cek No. Pengaduan di formulir pengaduan Anda atau hubungi Petugas Pengaduan untuk mendapatkan No. Pengaduan Anda.
.show class.
Agusnadi, S.E.
NIP. 1970xxxx2009xx1001
IV/b
Kepala Dinas
Syafrizal, S.H., M.H.
NIP. 1976xxxx2007xx1005
IV/a
Sekretaris
Welly Desvitri Yanti, S.Pd.
NIP. 1984xxxx2010xx2026
III/d
Kasubag Umum dan Kepegawaian
Zuherizal, S.Sos.
NIP. 1969xxxx1991xx1003
IV/a
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
Elya Sandra, S.Sos., M.M.
NIP. 1973xxxx1992xx2001
IV/a
Pengadministrasi Umum Kantor Pelayanan Bersama Belakang Balok Bukittinggi
Ratna Witri, S.E.
NIP. 1969xxxx2006xx2003
III/d
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda
Erlina Hayati, S.Sos.
NIP. 1972xxxx1994xx2010
III/d
Penata Perizinan Ahli Muda
Masril, S.IP.
NIP. 1980xxxx2007xx1005
III/d
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda
Syahrul Fithri, S.Sos., M.M.
NIP. 1980xxxx2010xx1007
III/d
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda
Erlinda Yulda, S.K.M.
NIP. 1981xxxx2002xx2001
III/d
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda
Rizka Abrori Fajra, S.T.
NIP. 1985xxxx2011xx1008
III/d
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda
Lisnawati
NIP. 1968xxxx1991xx2004
III/b
Pengadministrasi Umum
Hizbul Hamdi Algalib, S.Kom.
NIP. 1987xxxx2010xx1004
III/b
Pengelola Bahan Ketatalaksanaan Pelayanan Perizinan
Mellysa, S.T.
NIP. 1996xxxx2025xx2001
III/a
Penata Perizinan Ahli Pertama
Achmad Refvha Alqadrie, S.Tr.I.P.
NIP. 2001xxxx2025xx1001
III/a
Penata Perizinan Ahli Pertama
Ririn Wahyuningsih
NIPPPK. 1990xxxx2025xx2010
PPPK
Operator Layanan Operasional
Yace Putri Narlis, S.Pi.
NIPPPKPW. 1983xxxx2025xx2052
PPPK Paruh Waktu
Penata Layanan Operasional
Erina Andika Septia, A.Md.
NIPPPKPW. 1985xxxx2025xx2040
PPPK Paruh Waktu
Pengelola Layanan Operasional Kantor Pelayanan Bersama Belakang Balok Bukittinggi
Suswita Angley
NIPPPKPW. 1981xxxx2025xx2032
PPPK Paruh Waktu
Operator Layanan Operasional
Ade Oktabara
NIPPPKPW. 1987xxxx2025xx1145
PPPK Paruh Waktu
Operator Layanan Operasional
Zetna Fitri
NIPPPKPW. 1986xxxx2025xx2071
PPPK Paruh Waktu
Operator Layanan Operasional
Ayu Suryani
NIPPPKPW. 1997xxxx2025xx2050
PPPK Paruh Waktu
Operator Layanan Operasional
Ardiyos
NIPPPKPW. 1990xxxx2025xx1220
PPPK Paruh Waktu
Operator Layanan Operasional
Tiwi Fitria
NIP. -
Tenaga Outsourcing
Front Office
Fitamasari
NIP. -
Tenaga Outsourcing
Staf Sekretariat
Pramita Guslianti, S.H.
NIP. -
Tenaga Outsourcing
Front Office
Tiara Nanda Yora P, S.Kom.
NIP. -
Tenaga Outsourcing
Staf Sekretariat
Mahardika Ferell P, S.Pd.
NIP. -
Tenaga Outsourcing
Staf Sekretariat
Habib Oktarian, S.Kom.
NIP. -
Tenaga Outsourcing
Programmer
Dina Maryeni Safitri, S.H.
NIP. -
Tenaga Outsourcing
Staf Sekretariat
Rino Yuli Saputra
NIP. -
Tenaga Outsourcing
Petugas K3
Deby Sinthia Rahmi, A.Md.T.
NIP. -
Tenaga Outsourcing
Front Office Kantor Pelayanan Bersama Belakang Balok Bukittinggi
Tatia Safitri
NIP. -
Tenaga Outsourcing
Front Office Kantor Pelayanan Bersama Belakang Balok Bukittinggi
Investasi kereta gantung ini melintasi 2 kecamatan yaitu Kecamatan Matur dan Kecamatan Tanjung Raya melewati perbukitan dengan panorama Danau Maninjau yang menawan.
Lokasi Top Station : Puncak Lawang, Kecamatan Matur
Lokasi Bottom Station : Linggai, Kecamatan Tanjung Raya
Lahan : Top Station : 4 ha
Bottom Station : 2 ha
Kepemilikan Lahan : Top Station : Pribadi
Bottom Station : Pemda Kabupaten Agam
Sistem Pemanfaatan Lahan : BOT atau Sewa
Aksesibilitas : Jarak dari Bandara Internasional Minangkabau : 100 km
Jarak dari Kota Bukittinggi : 30 km
Dokumen Pendukung : RUPM, RIPDA, RPJMD, Studi Kelayakan
Pantai Bandar Mutiara merupakan pantai yang indah untuk dikunjungi yang berdekatan dengan lokasi pendaratan kapal nelayan dan Tempat Pelelangan Ikan.
Tidak jauh dari lokasi pantai ini akan terlihat keindahan dua pulau yaitu pulau ujuang dan pulau tangah.
Lokasi : Kecamatan Tanjung Mutiara
Ketersediaan Lahan : 3 ha
Kepemilikan Lahan : Pemda Kabupaten Agam
Sistem Pemanfaatan Lahan : Kerjasama
Jarak ke Bandara Internasional Minangkabau : 97 km
Jarak ke Ibukota Kabupaten : 15 km
Dokumen Pendukung : RUPM dan RIPDA Kabupaten Agam Siteplan dan DED
Pengembangan wisata pantai ini difokuskan pada :
Penyediaan fasilitas taman rekreasi, area camping, area outbond, jetsky, banana boat, diving dan lain-lain.
Lokasi Proyek
Nagari Sungai Batang, Kec. Tanjung Raya
Lahan
± 10 Ha, (7 ha darat, 3 ha danau) , milik ulayat kaum & pribadi,
Sektor
Pariwisata
Fasilitas & Infrastruktur
-Jalan aspal
-Listrik
-Akses jalan : Bandara Int. Minangkabau – Lubuk Basung– Maninjau (130 km)
-Jarak dari pusat ibukota Kabupaten Agam + 30 km
-Berada dekat dengan jalur jalan provinsi
Perkiraan Nilai Investasi
Rp. 23.839.200.904,-, IRR : 13,51%, NPV : Rp1,88 M, Payback period 6 tahun 1 bulan
Rencana Proyek
-Pembangunan fasilitas bermain keluarga
-Penyediaan sarana permainan darat/air
-Camping ground
-Café/restoran
-Sarana memancing
Bentuk Kerjasama
Sewa/Bagi Hasil
Dokumen Pendukung
RPJMD, RTRW, Feasibility Study, Masterplan
Danau Maninjau berada di kawasan geopark dengan view perbukitan yang indah, Danau Maninjau termasuk destinasi wisata favorit di Kabupaten Agam yang ramai dikunjungi wisatawan baik lokal, nasional maupun internasional.
Nagari Sungai Batang merupakan lima besar desa dengan Daya Tarik Wisata terbaik pada ajang Anugerah Desa Wisata indonesia (ADWI) tahun 2021.
Konsep proyek investasi ini yaitu wisata alam (darat dan air) untuk keluarga. Selain itu ditempat ini terdapat objek wisata sejarah yaitu rumah kelahiran tokoh nasional dan internasional BUYA HAMKA serta berdekatan dengan objek wisata terkenal lainnya seperti Lawang Park, Puncak Lawang, Kelok 44 dan Linggai Park dan lain-lain.
Fasilitas hotel berbintang, hotel melati serta homestay sudah tersedia di lokasi ini, selain itu juga dilaksanakan event-event budaya tahunan seperti Festival Danau Maninjau, Festival Gadih Marandang dan lain-lain.
Selain keindahan alam yang mempesona juga dapat disaksikan aktivitas nelayan di danau seperti mamukek, dan yang tak kalah penting yaitu kuliner yang menggugah selera seperti olahan ikan rinuak, ikan endemik khas Danau Maninjau.
Lokasi : Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur
Luas Lahan : 45.000 meter persegi
Status Lahan : Pribadi (SHM)
Bentuk Kerjasama : BOT atau skema lain
Nilai Investasi : Rp60.000.000.000,-
Aksesibilitas : Bandara Internasional Minangkabau +- 86 km
Pusat Ibukota Kabupaten Agam 40 km
Kota Bukittinggi 24 km
Infrastruktur : Jalan aspal, air bersih, jaringan telekomunikasi.
Lokasi ini berada diketinggian 1.210 mdpl yang berhawa sejuk, dari tempat ini akan terlihat view Danau Maninjau dan perbukitan hijau yang mempesona. Selain pemandangan alam yang indah, Puncak Lawang merupakan salah satu lokasi take off paralayang terbaik di Sumatera Barat.
Kecamatan Matur merupakan penghasil tebu, kacang tanah dan labu serta memiliki kekayaan kuliner khas seperti sorbat, dadiah, kacang goreng lawang dan kolak labu yang menggugah selera, disini kita bisa melihat beragam atraksi budaya antara lain proses pengolahan tebu menjadi gula merah secara tradisional menggunakan tenaga kerbau.
Selain itu puncak lawang berdekatan dengan objek wisata lain yang patut untuk disinggahi seperti : Ambun Tanai, Lawang Park, Kelok 44, Danau Maninjau, Tapian Kualo, Linggai, Museum Buya HAMKA dan lain-lain.
Proyek investasi ini sebelumnya telah dirintis oleh investor lokal dan membuka peluang untuk bekerjasama dengan investor dalam pengembangan kawasan ini kedepannya.
Hasil produksi pertanian terbesar Kabupaten Agam tahun 2025 adalah : Padi, Jagung, Ubi Jalar, dan Ubi Kayu.
1. Padi
Luas lahan panen padi tahun 2025 mencapai 69.177 hektar yang menghasilkan 266.042 ton padi, produktifitas 4,78 ton/ha
Lahan tanaman padi terluas tahun 2025 terdapat di Kecamatan Lubuk Basung (8.917 hektar), Palembayan (6.686 hektar) dan Tanjung Raya (4.847 hektar).
Produksi padi terbesar tahun 2025 terdapat di Kecamatan Lubuk Basung (42.478 ton), Palembayan (31.894 ton), dan Tanjung Raya (23.121 ton).
Salah satu varietas beras unggul Kabupaten Agam yaitu : beras Kuriak Kusuik
2. Jagung
Luas lahan jagung yang dipanen tahun 2025 sebanyak 14.215 hektar dengan total produksi sebanyak 2.488 ton dan produktifitas 6,45 ton/ha
Produksi jagung terbesar terdapat di Kecamatan :
Potensi investasi yang dapat dikembangkan yaitu industri pakan ternak.
3. Ubi Jalar
Luas lahan panen ubi jalar tahun 2025 mencapai 430,5 ha dengan produksi 140.343 ton dan produktifitas 326 ton/ha. Pengembangan komoditi ubi jalar terbesar terdapat di Kecamatan :
Potensi investasi yang dapat dikembangkan berupa industri makanan berbahan ubi jalar.
4. Ubi Kayu
Luas lahan panen ubi kayu tahun 2025 mencapai 219,5 ha dengan produksi mencapai 7.353 ton dan produktifitas 33,5 ton/ha Pengembangan komoditi ubi kayu terbesar tahun 2025 terdapat di Kecamatan :
Potensi investasi yang dapat dikembangkan industri pengolahan tepung dari ubi kayu.
Potensi investasi Kabupaten Agam sektor perkebunan yaitu : Kelapa Sawit, Kelapa, Karet, Kopi, Kakao dan Tebu
1. Kelapa Sawit
Luas area tanaman kelapa sawit di Kabupaten Agam tahun 2025 seluas 19.870 ha, sementara itu produksi mencapai sebesar 19.203 ton
Luas lahan kelapa sawit terbesar tahun 2025 terdapat di Kecamatan Lubuk Basung, Ampek Nagari dan Tanjung Mutiara.
Potensi investasi yang dapat dikembangkan berupa industri hilirisasi produk CPO seperti minyak goreng, mentega dan sejenisnya.
2. Kelapa
Luas lahan kelapa terbesar tahun 2025 terdapat di Kecamatan Lubuk Basung dan Kecamatan Tanjung Mutiara.
Luas area tanaman kelapa di Kabupaten Agam tahun 2025 sebesar 10.272 ha dengan produksi mencapai 11.428 ton.
Potensi investasi yang dapat dikembangkan berupa industri pengolahan kelapa, seperti : VCO, minyak goreng dari kelapa, kopra.
3. Karet
Luas lahan tanaman karet Kabupaten Agam tahun 2025 mencapai 1.853 hektare dengan produksi mencapai 1.088 ton, tanaman karet terluas terdapat di Kecamatan Palupuh dan Kecamatan Ampek Nagari
Potensi investasi yang dapat dikembangkan antara lain : Industri pengolahan berbahan dasar karet
4. Kopi
Luas lahan tanaman kopi Kabupaten Agam tahun 2025 mencapai 1.655 hektare dengan produksi mencapai 1.664 ton, tanaman kopi terluas terdapat di Kecamatan Matur, Kecamatan Tanjung Raya dan Kecamatan Canduang.
Potensi investasi yang dapat dikembangkan antara lain : Industri pengolahan kopi
5. Kakao
Luas lahan tanaman kakao Kabupaten Agam tahun 2025 mencapai 2.667 hektare dengan produksi mencapai 633.820 ton, tanaman kakao terluas terdapat di Kecamatan Lubuk Basung, Kecamatan Palupuh dan Kecamatan Tanjung Raya.
Potensi investasi yang dapat dikembangkan antara lain : Industri pengolahan kakao
6. Tebu
Luas lahan tanaman tebu Kabupaten Agam tahun 2025 mencapai 3.426 hektare dengan produksi mencapai 2.966 ton, tanaman tebu terluas terdapat di Kecamatan Matur dan Kecamatan Canduang.
Potensi investasi yang dapat dikembangkan antara lain : Industri pengolahan gula pasir atau gula merah
1. Sapi
Pengembangan komoditi sapi potong terbesar tahun 2025 terdapat di Kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk Basung dan Ampek Nagari.
Jumlah sapi potong di Kabupaten Agam tahun 2025 sebanyak 31.250 ekor dengan produksi daging sebanyak 1.579.347 kg. Jenis sapi yang bagus dikembangkan yaitu Simental dan Sapi Bali.
Potensi investasi yang dapat dikembangkan berupa peternakan sapi, peternakan sapi yang terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit, industri pengolahan susu sapi.
2. Kambing
Peternakan kambing di Kabupaten Agam banyak diusahkan di Kecamatan Palembayan, Kecamatan Lubuk Basung, Kecamatan Palupuh. Populasi Kambing di Kabupaten Agam tahun 2025 yaitu 12.644 ekor dengan jumlah produksi daging mencapai 56.400 kg.
Potensi investasi yang dapat dikembangkan berupa peternakan kambing dan industri pengolahan susu kambing.
Kabupaten Agam berpotensi dalam pengembangan budidaya perikanan karena memiliki laut, danau dan sungai yang dapat dikembangkan dalam usaha perikanan.
1. Perikanan Budidaya
Perikanan budidaya berpotensi dikembangkan di Kecamatan Tanjung Raya, Lubuk Basung dan Tanjung Mutiara.
Jumlah produksi ikan budidaya Kabupaten Agam tahun 2025 sebesar 33.699 ton
Potensi investasi yang dapat dikembangkan antara lain : keramba ikan di sungai, tambak udang
2. Perikanan Tangkap
Perikanan tangkap berpotensi dikembangkan di Kecamatan Tanjung Mutiara.
Jumlah produksi ikan tangkap tahun 2025 sebesar 7.575 ton
Potensi investasi yang dapat dikembangkan antara lain : penangkapan ikan dengan teknologi modern
Kabupaten Agam memiliki potensi pariwisata yang sangat lengkap mulai dari keindahan alam (laut, danau, gunung) budaya dan serta kuliner.
Setiap kecamatan memiliki potensi pariwisata yang berbeda, potensi investasi yang dapat dikembangkan antara lain : pembangunan fasilitas objek wisata alam, objek wisata petualangan, homestay, villa, hotel, dan lain-lain
Usaha Mikro Kecil (UMK) Kabupaten Agam yang berpotensi dikembangkan diantaranya industri sulaman, bordir, konveksi, pandai besi dan makanan ringan yang berlokasi di Kecamatan Ampek Angkek, Sungai Pua, Banuhampu, Tilatang Kamang dan IV Koto.
Potensi pengembangan UMK dapat dilakukan dengan kemitraan dengan Usaha Besar
Produksi buah-buahan terbanyak pada tahun 2025 di Kabupaten Agam pisang, jeruk siam, alpukat, manggis, dan durian :
1. Jeruk Siam produksi tahun 2025 mencapai 102.843 kuintal daerah penghasil terbanyak yaitu Kecamatan Baso (37.769 kuintal), Kecamatan Ampek Nagari (20.080 kuintal), Kecamatan Matur (19.437 kuintal).
2. Pisang produksi tahun 2025 mencapai 542.941 kuintal daerah penghasil terbanyak yaitu Kecamatan Ampek Nagari (423.967 kuintal), Kecamatan IV Koto (50.337 kuintal), Kecamatan Palembayan (32.119 kuintal),
3. Alpukat produksi tahun 2025 mencapai 105.711 kuintal daerah penghasil terbanyak yaitu kecamatan : Kecamatan Baso (40.266 kuintal), Kecamatan Ampek Nagari (21.850 kuintal), dan Kecamatan Canduang (19.618 kuintal).
4. Manggis produksi tahun 2025 mencapai 80.160 kuintal daerah penghasil terbanyak yaitu Kecamatan Palembayan (56.312 kuintal), Kecamatan Lubuk Basung (5.687 kuintal), Tilatang Kamang (5.336 kuintal)
5. Durian produksi tahun 2025 mencapai 38.909 kuintal daerah penghasil terbanyak yaitu Kecamatan Tanjung Raya (9.795 kuintal), Kecamatan Palembayan (9.750 kuintal), dan Kecamatan Baso (5.654 kuintal).
Produksi sayuran di Kabupaten Agam tahun 2025 didominasi oleh terung, tomat, bawang merah, cabai rawit, dan buncis
Potensi investasi yang dapat dikembangkan yaitu : Industri makanan seperti industri saus/sambal
Lahan tanaman terung Kabupaten Agam mencapai 628,7 ha, terluas terdapat di Kecamatan Baso (94 ha), Kecamatan Canduang (77 ha), dan Kecamatan Ampek Nagari (64 ha) dengan produksi terbesar di Kecamatan Malalak (23.415 kuintal), Kecamatan Baso (14.640 kuintal), dan IV Koto (12.297 kuintal).
Lahan tanaman tomat terluas tahun 2025 terdapat di Kecamatan Sungai Pua (116 ha), Kecamatan Baso (90 ha) dan Canduang (79 ha) dengan produksi terbanyak di Kecamatan Malalak (17.692 kuintal), Baso (13.825 kuintal) dan Sungai Pua (13.445 kuintal)
Lahan tanaman bawang merah Kabupaten Agam tahun 2025 mencapai 515 ha, terluas terdapat di Kecamatan Matur (144 ha), Baso (64 ha), IV Koto (59 ha) dengan produksi terbanyak terdapat di Kecamatan Matur (11.950 kuintal), Baso (4.800 kuintal), IV Koto (4.534 kuintal)
Lahan tanaman cabe rawit Kabupaten Agam tahun 2025 mencapai 296 ha, terluas terdapat di Kecamatan Baso (59 ha), Kecamatan Malalak (37 ha) dan Kecamatan Palembayan (36 ha) dengan produksi terbanyak terdapat di Kecamatan Baso (5.487 kuintal), Kecamatan Ampek Angkek (5.185 kuintal) dan Kecamatan Tanjung Raya (4.092 kuintal)
Lahan tanaman buncis Kabupaten Agam tahun 2025 mencapai 298 ha, terluas terdapat di Kecamatan Baso (83 ha), Kecamatan Matur (50 ha), dan Kecamatan IV Koto (50 ha) dengan produksi terbanyak terdapat di Kecamatan Baso (11.365 kuintal), Kecamatan Malalak (10.598 kuintal), dan Kecamatan IV Koto (10.153 kuintal).
Potensi Pembangkit Listrik yang dapat dikembangkan yaitu pembangkit listrik tenaga mikro hidro, pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan pembangkit listrik tenaga air.
Potensi investasi pembangkit listrik tenaga mikro hidro tersebar di beberapa di sungai Kecamatan Lubuk Basung, Palembayan, Ampek Nagari, Palupuah, dan Tilatang Kamang dengan potensi energi berkisar antara 4 s.d 8 MW .
Investasi pembangkit listrik tenaga panas bumi berpotensi dibangun di Maninjau Kecamatan Tanjung Raya dengan energi sebesar 25 MW dan di Gunung Marapi Kecamatan Canduang sebesar 50 MW.
Investasi pembangkit listrik tenaga air berpotensi dibangun di Batang Masang Kecamatan Palembayan.
Rapat Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Agam Bapak Syafrizal, S.H., M.H. menghadiri Rapat Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Agam hari Rabu tanggal 13 Mei 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam bekerjasama dengan Universitas Andalas, Padang dan dihadiri oleh perwakilan OPD terkait.
RPPLH adalah dokumen perencanaan tertulis jangka panjang 30 tahun yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta strategi dan upaya perlindungan dan pengelolaannya. RPPLH diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Rapat Evaluasi Perizinan LKP dan PAUD
Rapat pembahasan evaluasi perizinan bidang pendidikan khusus Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Agam hari Kamis tanggal 7 Mei 2026.
Rapat pembahasan Izin Operasional Rumah Sakit PEC Agam
Rapat pembahasan Izin Operasional Rumah Sakit Padang Eye Center (PEC) Agam bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Agam.
Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat
Aparatur DPMPTSP Kabupaten Agam Hizbul Hamdi, S.Kom. menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat bagi Petugas Pengelola Obat dan Fasilitas Kefarmasian Lainnya, kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Agam bertempat di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung.
Rapat Penetapan Target Realisasi Investasi Kabupaten Kota Tahun 2026
Kepala DPMPTSP Kabupaten Agam Bapak Agusnadi, SE menghadiri rapat penetapan target realisasi investasi tahun 2026 bertempat di ruang rapat DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat.
Tahun 2026 target realisasi investasi Kabupaten Agam sebesar Rp514 milyar atau naik 4 persen dari tahun sebelumnya sebesar yaitu Rp491 milyar lebih.
Target realisasi investasi ini ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan di breakdown oleh DPMPTSP Sumatera Barat untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dengan melihat rata-rata capaian realisasi investasi 3 tahun terakhir dan potensi investasi baru daerah.
Agusnadi, S.E.
Periode
1 Oktober 2025 s.d. sekarang
Dr. Mhd. Lutfi AR, S.H., M.Si.
Periode
Maret 2022 - 31 Agustus 2025
Dra. Hj. Retmiwati
Periode
Desember 2019 - Februari 2022
Ir. H. Jetson, M.T.
Periode
Juni 2019 - November 2019
Fatimah, S.Sos., M.Si. (Almh)
Periode
2011- Juni 2019
Mislidya, S.H.
Periode
2008-2011
| No | Judul Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | Buku Potensi dan Peluang Investasi Kabupaten Agam | Lihat Informasi |
| 2 | Mekanisme Penanganan Pengaduan Perizinan | Lihat Informasi |
| 3 | Bisnis Proses | Lihat Informasi |
| 4 | Indikator Kinerja Utama (IKU) | Lihat Informasi |
| 5 | IKI DPMPTSP-Naker | Lihat Informasi |
| 6 | SOP Penanganan Pengaduan | Lihat Informasi |
| 7 | SK Tim Kerja Teknis Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan di Kab. Agam | Lihat Informasi |
| 8 | Perubahan Pertama SK Tim Kerja Teknis Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan di Kab. Agam | Lihat Informasi |
| 9 | Perubahan Kedua SK Tim Kerja Teknis Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan di Kab. Agam | Lihat Informasi |
| 10 | SK Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP-Naker Kab. Agam | Lihat Informasi |
| 11 | SK Peunjukan Petugas Penerimaan Pengaduan | Lihat Informasi |
| 12 | SK Tim Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal Kab. Agam | Lihat Informasi |
| 13 | Buku Profil DPMPTSP-Naker Kabupaten Agam Tahun 2018 | Lihat Informasi |
| 14 | Buku Profil DPMPTSP-Naker Kabupaten Agam Tahun 2020 | Lihat Informasi |
| 15 | SK Tim SP4N-LAPOR 2020 Kabupaten Agam | Lihat Informasi |
| 16 | Hasil Penilaian Pelayanan Publik DPMPTSP-Naker Kabupaten Agam Tahun 2021 | Lihat Informasi |
| 17 | Renaksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kabupaten Agam | Lihat Informasi |
| 18 | Rencana Strategis (Renstra) DPMPTSP 2021-2026 | Lihat Informasi |
| 19 | Buku Profil DPMPTSP-Naker Agam Tahun 2021 | Lihat Informasi |
| 20 | Laporan Rencana Tindak Lanjut Pengendalian Resiko Tahun 2023 | Lihat Informasi |
| 21 | Perjanjian Kinerja Tahun 2023 | Lihat Informasi |
| 22 | Perjanjian Kinerja Tahun 2024 | Lihat Informasi |
| 23 | Rencana Aksi Tahun 2023 | Lihat Informasi |
| 24 | Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 2 Tahun 2023 | Lihat Informasi |
| 25 | Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 1 Tahun 2024 | Lihat Informasi |
| 26 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi | Lihat Informasi |
| 27 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan Berusaha Risiko Tinggi | Lihat Informasi |
| 28 | Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan Berusaha UMKU | Lihat Informasi |
| 29 | Laporan Rencana Tindak Lanjut Pengendalian Resiko Tahun 2024 | Lihat Informasi |
| 30 | LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) 2023 DPMPTSP | Lihat Informasi |
| 31 | SE Larangan Menerima Suap/Gratifikasi | Lihat Informasi |
| No | Judul Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | Rencana Kerja Tahun 2023 | Lihat Informasi |
| 2 | SK Gubernur Sumatera Barat tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 | Lihat Informasi |
| 3 | SK Gubernur Sumbar Upah Minimum Provinsi 2024 | Lihat Informasi |
| 4 | RENCANA AKSI DAN CAPAIAN TAHUN 2019 | Lihat Informasi |
| 5 | PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 | Lihat Informasi |
| 6 | RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2021-2026 | Lihat Informasi |
| 7 | Rencana Strategis Tahun 2016-2021 | Lihat Informasi |
| 8 | LAKIP DPMPTSP-Naker Tahun 2019 | Lihat Informasi |
| 9 | LKPJ DPMPTSP-Naker Tahun 2019 | Lihat Informasi |
| 10 | Rencana Aksi Tahun 2019 | Lihat Informasi |
| 11 | Rencana Kerja Tahun 2020 | Lihat Informasi |
| 12 | Rencana Kerja Tahun 2021 | Lihat Informasi |
| 13 | SK Gubernur Sumatera Barat tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 | Lihat Informasi |
| 14 | Laporan Kinerja (LKJIP) Tahun 2024 | Lihat Informasi |
| 15 | Rencana Kerja Tahun 2019 | Lihat Informasi |
| No | Judul Informasi | Aksi |
|---|
| No | Judul Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | Daftar Informasi yang Dikecualikan | Lihat Informasi |
Standar Pelayanan
Standar Operasional Prosedur
Formulir & Persyaratan Perizinan
SiCantik
OSS RBA
Lapor.go.id
SIMBG
SIMTARU